www.cheatwarehose.xyz, Jakarta - Sebanyak 15.483 pemilih potensial yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP terancam kehilangan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta 2017. Komisi Pemilihan Umum memberi batas waktu pemilih merekam data e-KTP hingga 27 November.

“Bila tidak memenuhi hingga batas akhir waktu, pemilih itu dicoret atau tidak punya hak suara,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto seusai rapat pleno rekapitulasi DPS di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin, 31 Oktober 2016.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan pemilih didasarkan kepada identitas yang tunggal yakni penggunaan e-KTP. Bila tidak punya e-KTP, calon pemilih wajib mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pemilih belum memiliki bukti fisik e-KTP.

Wawan mengatakan dari hasil pemutakhiran data pemilih jumlah daftar pemilih sementara mencapai 303.034 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 145.244 pemilih laki-laki dan 157.790 pemilih perempuan. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih melakukan pemutakhiran data pemilih di 45 kelurahan dengan jumlah tempat pemilihan suara sebanyak 796.

Dari hasil pemutakhiran, petugas menemukan 48.672 orang yang tidak memenuhi syarat karena terdaftar sebagai pemilih ganda, meninggal dunia, dan pindah domisili. Ada juga pemilih baru sebanyak 6.409 orang. Bahan DPS itu berasal dari penggabungan antara daftar penduduk pemilih potensial pemilihan atau DP4 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan data pemilihan presiden 2014.

Wawan meminta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara aktif mendatangi ketua rukun tetangga agar calon pemilih segera mengurus e-KTP maupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamdan Kurniawan, menghitung sebanyak lima persen pemilih tidak ber-KTP dari DPS menjadi catatan khusus agar PPK dan PPS bekerja keras mendorong mereka mengurus e-KTP agar bisa menggunakan hak suaranya. Menurut dia, sistem informasi data pemilih pada Pilkada kali ini lebih transparan karena publik bisa membuka semua data.

Pemilih misalnya bisa mengecek data untuk memastikan dirinya terdaftar atau tidak dalam daftar pemilih dengan membuka sistem informasi KPU. Calon pemilih itu tidak perlu datang ke kelurahan untuk memastikan dirinya terdaftar atau tidak di daftar pemilih. “Data dibuka secara transparan kepada publik,” kata Hamdan.

Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Muhamad Yasin, memberikan catatan kepada petugas pemutakhiran data pemilih, ada yang tidak memahami aturan tentang calon pemilih pindah domisili yang tidak bisa memilih. “Kami juga mengusulkan ada TPS yang digabung karena lokasinya berdekatan, yakni di Kotabaru, Gondokusuman.”

SHINTA MAHARANI