www.cheatwarehose.xyz, Jakarta - Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggelar operasi penangkapan terhadap tersangka tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemerasan di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
"Polisi menangkap dua pengurus koperasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Wakil Direktur Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun, Komisaris Besar Herry Heryawan secara tertulis pada Senin, 31 Oktober 2016.
Herry mengatakan kedua tersangka yang ditangkap polisi itu adalah pengurus koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Upaya Karya bernama Angkasa Nababan dan Holmes Sitanggang. Mereka berdua sering memeras pengusaha agar membayar ongkos TKBM.
Kata dia, tarif bongkar muat yang diterapkan di pelabuhan itu sangat tinggi. Sehingga mencekik dan merugikan pengusaha. Jika pengusaha enggan membayar biaya bongkar muat sesuai yang diminta, maka mereka tak akan membongkar barang tersebut di pelabuhan.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 300 juta yang diduga uang hasil pemerasan. Herry juga membawa sejumlah barang bukti transfer uang. Polisi masih menelusuri nilai transfer yang diberikan pengusaha ke Koperasi TKBM Upaya Karya.
Kepolisian juga membongkar dokumen terkait ongkos bongkar muat. Mereka mendapatkan dokumen milik koperasi tersebut, termasuk laporan keuangan, dan surat-surat kendaraan. Polisi juga menyita narkoba jenis sabu dari tangan pelaku.
Polisi juga menduga kasus pemerasan ini melibatkan pejabat di Otoritas Pelabuhan Belawan. Saat ini kepolisian masih menggeledah kantor Pelabuhan Belawan. Polisi juga masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi.
AVIT HIDAYAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar