www.cheatwarehose.xyz, Jakarta - Aliansi Korban Vaksin Palsu berencana melakukan somasi kepada pemerintah, Senin, 31 Oktober 2016. Mereka menggelar acara "Pembacaan Somasi dari Rakyat untuk Penguasa" pada siang ini di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro 74, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami akan melakukan somasi kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Provinsi Banten karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan," kata pengacara publik dari YLBHI, Wahyu Nandang Herawan, Senin, 31 Oktober 2016.
Aliansi Korban Vaksin Palsu menilai Satuan Tugas Penanganan Vaksin Palsu bekerja secara tidak transparan dan tidak jelas. Mereka menganggap kinerja Satgas mandek. Satgas Vaksin Palsu itu dibentuk setelah polisi membongkar kasus vaksin palsu Juni lalu. Satgas ini terdiri dari Kementerian Kesehatan, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Ikatan Dokter Indonesia.
Wahyu mengatakan pekerjaan Satgas Vaksin Palsu belumlah tuntas. Program vaksinasi ulang yang dibuat Satgas, kata dia, juga belum menjawab persoalan. "Dan ternyata implementasinya juga gagal. Hanya sebagian kecil saja masyarakat yang melakukan vaksinasi ulang," ujar Nandang. Menurut dia, vaksinasi ulang juga minim dari kajian ilmiah kesehatan. "Hingga saat ini masyarakat ingin mengakses kajian ilmiah sebagai dasar kebijakan itu, juga tidak pernah di tanggapi."
Proses hukum kasus vaksin palsu ini sendiri sekarang sudah sampai ke meja penuntut umum. Sebanyak 25 tersangka yang terdiri dari produsen, distributor, dokter, bidan, hingga pengepul botol akan menjalani persidangan. Nandang mengatakan menghukum para pelaku sudah menjadi keniscayaan. Saat ini, Aliansi Korban Vaksin Palsu, kata dia, ingin mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar permasalahan vaksin palsu ini tidak terjadi lagi.
"Faktanya hari ini sepertinya pemerintah telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan," ujar Nandang. "Pengabaian pemerintah atas tugas dan tanggung jawabnya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum."
REZKI ALVIONITASARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar